Bengkulu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026. Ketiga tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Bakti Kautsar Ali, menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terpisah berdasarkan laporan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin, 23 Februari 2026, di Polres Bengkulu Utara, didampingi Wakapolres Kompol Januri Sutirto, Kasat Narkoba Iptu Andi Gibran Gani Mandica, dan Kasi Humas Iptu Edi Permana.
“Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 21 Januari sampai 19 Februari 2026. Masing-masing merupakan kurir,” jelas Kapolres.
Polisi mengamankan tiga tersangka berinisial TS (41), DR (33), dan SU (44). Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Ketahun setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Dua tersangka inisial TS dan DR merupakan warga berdomisili di Ipuh Kabupaten Mukomuko, dan SU berdomisili di Putri Hijau Bengkulu Utara,” jelas Kapolres.

















