Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto masing-masing, dari tersangka TS 0,20 gram, tersangka SU 0,15 gram, dan tersangka DR 0,10 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.
Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu, yang termasuk narkotika golongan I bukan tanaman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah hingga paling banyak 2 miliar rupiah,” papar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Bengkulu Utara.
“Kami memastikan akan memberantas dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi,” tegasnya.

















