Kepahiang – Kurang dari 12 jam pasca mendapat laporan terkait adanya tindak pidana pencurian dalam mobl travel tujuan Bengkulu-Lubuklinggau.
Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang pemuda 26 tahun berinisial YG asal kabupaten Malang Jawa Timur.
Pria 26 tahun tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit Tab merek Samsung milik salah seorang penumpang travel jurusan Bengkulu-Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim AKP. Denyfita Mochtar melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Irwansyah membenarkan terkait kejadian tersebut.
Penangkapan berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan perangkat elektronik saat menumpang sebuah mobil travel, sehingga Tim Elang Jupi langsung melakukan penyelidikan.

Aiptu Irwansyah menjelaskan, awalnya korban dan pelaku sama-sama menumpang mobil travel dari Kota Bengkulu menuju Lubuklinggau.
Untuk menghilangkan kecurigaan, pelaku selalu mengajak korban untuk mengobrol hingga akhirnya korban lengah.
Setelah mengambil Tablet merek Samsung di dalam tas korban, pelaku pun langsung turun di depan kantor Bupati Kepahiang.
“Berhasil melancarkan aksinya pelaku langsung meminta untuk turun di depan kantor Bupati, untuk menghilangkan jejak,” terang Aiptu Irwansyah, Senin (22/9).
Korban menyadari telah kehilangan Tablet setelah beberapa jam kemudian. Saat itu korban menerima notifikasi dari perbankan terkait transaksi keuangan.

Setelah dicek, korban baru sadar kalau Tab miliknya sudah hilang, sehingga langsung membuat laporan ke Polres Kepahiang.
“Menerima laporan tersebut, tim Buser Elang Jupi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berinisial YG dikawasan Desa Taba Tebelet Kepahiang dan saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya,” sampai Kanit Pidum.

Saat ditangkap, pelaku tak bisa berbuat banyak dan mengakui segala perbuatannya setelah Tim Elang Jupi mendapati barang bukti Tab milik korban dalam penguasaan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan terpaksa harus mendekam di sel tahanan atas tindak pidana yang dilakukannya,” tutup Kanit Pidum Satreskrim polres Kepahiang Aiptu Irwansyah.
(Nico Relius)

















