Kaisar juga menyebutkan tidak terdapat rambu-rambu yang melarang kendaraan dengan tonase lebih dari 8 ton untuk melintasi jalur tersebut.
Akibatnya, kendaraan bermuatan berat berpotensi mengalami kendala bahkan mogok saat melewati tanjakan di jalur tersebut.
“Seharunya di persimpangan harus ada rambu-rambu lalu lintas sekaligus peringatan untuk muatan kendaraan yang dapat melintasi jalan karena di lihat dengan kondisi jalan ini sangat curam,” pungkasnya.
Pembangunan jalan ring road di Kabupaten Kepahiang ini menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
Jalur tersebut awalnya dirancang untuk mengalihkan arus kendaraan berat agar tidak melintasi pusat kota Kepahiang.
Namun dengan kondisi jalan yang berkelok dan tanjakan yang cukup curam, jalur tersebut dinilai masih berisiko bagi kendaraan dengan muatan berat.
Beruntung, dalam peristiwa kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, namun kendaraan mengalami kerusakan.
(Adrian)

















