Bengkulu – Sepuluh terdakwa dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman.
Dalam surat tuntutan, JPU Kejari Kepahiang menyatakan bahwa sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Korupsi Juncto Pasal 18.
Pembacaan surat tuntutan berlangsung pada Senin (19/01) malam di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ketika disinggung terkait tuntutan terdakwa Windra, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar bersama Kasubsi Penyidikan Kejari Kepahiang, Rezeky Akbar Fernando dan Kasubsi Penuntutan Kejari Kepahiang, Hafiedz Assegaf, mengatakan pertimbangannya karena seluruh kerugian negara telah dikembalikan utuh.
“Tuntutan kami sudah susun, sebagaimana peran pada fakta persidangan dan pengembalian kerugian negara. Terdakwa Windra yang penuh pengembalian kerugian negara,” papar Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, Senin (19/1/2026).
Febrianto Ali Akbar menambahkan dalam upaya pemulihan kerugian negara, pihaknya sudah melakukan penelusuran aset dengan melakukan penyitaan untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp 37 miliar.
Tuntutan Hukuman 10 Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang
1. Terdakwa Windra Purnawan Mantan Ketua DPRD Kepahiang
- Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 6 Bulan
- Denda Rp 100 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan Penjara
2. Terdakwa Andrian Defandra Mantan Waka 1 DPRD Kepahiang
- Hukuman Pidana Penjara Selama 5 Tahun
- Denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan Penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 1 M Subsider 2 Tahun Penjara
3. Terdakwa Didi Rinaldi Mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang 2022-2023
- Hukuman Pidana Penjara Selama 7 Tahun 6 Bulan
- Denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan Penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 7 miliar 73 Juta Subsider 3 Tahun Penjara
4. Terdakwa Roland Yudistira Mantan sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang
- Hukuman Pidana Penjara Selama 8 Tahun
- Denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan Penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 7 miliar 33 Juta Subsider 3 Tahun Penjara
5. Terdakwa Yusrinaldi Mantan Bendahara Pengeluaran 2021 Sekwan DPRD Kabupaten Kepahiang
- Hukuman Pidana Penjara Selama 7 Tahun
- Denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan Penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 7 miliar 3 Tahun Penjara
6. Terdakwa RM Johanda Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024
- Hukuman Pidana Penjara Selama 5 Tahun
- Denda Rp 100 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan Penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 538 juta Subsider 2 Tahun Penjara
7. Terdakwa Joko Triono Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024
- Hukuman Pidana Penjara Selama 5 Tahun
- Denda Rp 100 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan Penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 700 juta Subsider 2 Tahun Penjara
8. Terdakwa Maryatun Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024
- Hukuman Pidana Penjara Selama 1 Tahun 9 Bulan
- Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan Penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 72 juta Subsider 1 Tahun Penjara
9. Terdakwa Budi Hartono Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024
- Hukuman Pidana Penjara Selama 5 Tahun
- Denda Rp 100 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan Penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 642 juta Subsider 2 Tahun Penjara
10. Terdakwa Nanto Usni Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024
- Hukuman Pidana Penjara Selama 5 Tahun
- Denda Rp 100 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan Penjara
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara Sebesar Rp 514 juta Subsider 2 Tahun Penjara
(Rendra)

















