
Tanggapan JPU dan Penasihat Hukum
Atas putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Utara menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum menyatakan sikap.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Andri Paisol, Nuroni dan Wawan, menegaskan pihaknya akan melakukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
Namun sekali lagi ia tegaskan jika kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam pusaran korupsi tersebut.
Ia mengatakan telah membantah seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya ikut memperkaya diri secara rinci.

Wawan menekankan bahwa posisi kliennya sebagai bendahara tidak memiliki otoritas dalam mengambil kebijakan keuangan.
Tanggung jawab kebijakan anggaran sepenuhnya berada di tangan pimpinan, bukan pada staf administrasi.
la menyebut Andri terjepit dalam instruksi atasan, namun secara hukum kini sulit dikonfrontasi karena sudah meninggal dunia.
Fakta persidangan, menurutnya, tidak menunjukkan adanya aliran dana yang dinikmati terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Sekali lagi ia tegaskan jika dalam perkara ini tidak berdiri sendiri dan ada pihak lain bertanggungjawab serta kerugian negara tidak dinikmati kliennya,” tutup Advokat, Wawan Ersanovi.
(Rendra)

















