Mukomuko – Puluhan usaha depot air minum di Mukomuko sudah habis masa kelayakan.
Dalam proses pengawasan depot air minum yang ada di Kabupaten Mukomuko, Dinas Kesehatan terus melakukan cek kualitas air baku yang digunakan oleh depot air minum dengan cara menguji ke laboratorium.
Dalam setahun, Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko melakukan 2 kali pengujian laboratorium di Bengkulu maupun di Sumatera Barat.
Saat ini terdata 105 unit usaha depot air minum isi ulang yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Namun dari jumlah tersebut, terdapat 62 unit usaha depot air minum sudah tidak memiliki sertifikat layak konsumsi atau habis masa berlaku kelayakan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pengelola usaha depot air minum agar segera mengurus masa perpanjangan dan bisa tetap beroperasi secara legal dan sesuai standar kesehatan.
Tidak hanya depot air minum isi ulang, usaha depot air minum rebus juga turut menjadi perhatian.
Saat ini terdapat 18 unit usaha depot air minum rebus yang ada di Kabupaten Mukomuko sudah memiliki izin operasional.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, izin kelayakan depot air minum bukan hanya persoalan administrasi, akan tetapi menyangkut kesehatan masyarakat secara luas.
Air minum yang beredar di kalangan masyarakat harus benar-benar terjamin kebersihan, keamanan, dan kesehatannya.
“Yang tidak mengurus izin kami tidak mengetahui, tidak melegalkan masalah izinnya. Kebersihannya kami tidak tahu karena tidak pernah minta izin. Kalau sudah izin kan bisa kami periksa layak atau tidaknya. Kalau persyaratannya gampang, petugas kami akan ke sana,” ujar Bustam Bustomo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.
Dwi Anggi Saputra

















