Bengkulu – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Meriyanti, warga Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu, melaporkan perkara tanah ke Bareskrim Polri.
Laporan ini dilayangkan setelah dia mendapati ada sertifikat lain atas nama orang lain di atas lahan milik pribadinya yang berlokasi di wilayah Perwatin 12, Kecamatan Talang Empat dan Gading Cempaka.

Permasalahan ini mulai terendus pada tahun 2022 saat pelapor berusaha mengurus sertifikat tanah melalui kuasa hukumnya. Namun, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menginformasikan bahwa telah terbit sertifikat atas nama Nizar Dahlan di lokasi tersebut.
Kejanggalan semakin kuat ketika oknum di kantor pertanahan tersebut memberikan saran agar pelapor berdamai dengan pemegang sertifikat lain atau membeli kembali surat tanahnya sendiri.
Pelapor kembali mencoba mengurus sertifikat pada tahun 2025, namun pihak BPN tetap menolak mengeluarkan peta bidang maupun menerbitkan sertifikat baru dengan alasan lahan tersebut sudah tumpang tindih.

















