Merasa menjadi korban, Meriyanti akhirnya memutuskan melapor ke Mabes Polri.
Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/608/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Desember 2025, terdapat tiga nama yang menjadi terlapor, yakni Ajie Fikriantoro, Nizar Dahlan, dan Euis Yeni Syarifah.
“Saya bingung, tanah milik saya tapi sertifikatnya atas nama orang lain. Bahkan saya disuruh damai atau lapor pengadilan,” ungkap Meriyanti.
Saat ini, laporan tersebut tengah diproses oleh Bareskrim Polri, dan pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini agar hak atas tanahnya dapat kembali secara sah.
Untung Sari

















