Bengkulu Selatan – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan mengungkap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan.
Seorang pria berinisial DV warga Padang Mumpo tertangkap dengan barang bukti 44 paket narkotika golongan I jenis sabu.
Polisi menangkap DV pada Selasa (7/04/2026) saat berada di sekitar SMPN 09 Gunung Ayu.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, AKP Rabnus Supandri, S.Sos,.
AKP. Rabnus mengatakan bahwa anggota melakukan penyelidikan karena ada aktivitas mencurigakan di TKP tersebut.
Hasilnya saat mengamankan DV, puluhan barang terlarang berhasil anggotanya amankan untuk barang bukti dan kepentingan penuntutan.
Barang bukti itu terdiri dari 40 paket kecil yang terbungkus menggunakan plastik klip bening dan disamarkan dengan sedotan minuman warna merah.
Kemudian 4 paket lainnya yang ia kemas dalam plastik klip ukuran sedang.
Selain barang bukti narkotika, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu:
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nomor Polisi B 5084 TXU,
- 1 unit handphone Samsung Galaxy A07 warna biru navy,
- 1 pack sedotan warna merah,
- 1 kotak rokok merek Toracino warna ungu,
- 1 buah helm warna oranye,
- 1 lembar STNK.
” Benar kita ada giat, pelaku saat ini sudah kita tahan, untuk diamankan dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar AKP Rabnus Supandri
(Anggi Noverdo)

















