Bengkulu Utara – Penyaluran Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan nasional.
Di Bengkulu Utara, sebanyak 102 desa dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II tahun anggaran 2025.
Jumlah anggaran yang tidak bisa dicairkan mencapai Rp14 miliar.
Kondisi ini merupakan dampak dari diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur ulang skema pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa, termasuk penghentian penyaluran komponen non earmark sejak 17 September 2025.
Penghentian dana non earmark bukan hanya terjadi di Bengkulu Utara, tetapi juga dialami oleh ribuan desa di berbagai provinsi.
Kebijakan ini membuat desa perlu melakukan penyesuaian mendadak terhadap perencanaan APBDes, karena mayoritas desa sudah terlanjur mengalokasikan dana non earmark untuk program yang segera dijalankan pada akhir tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, membenarkan bahwa penghentian penyaluran ini bersifat nasional dan wajib dipatuhi seluruh pemerintah desa.
“Dana desa non earmark sudah tidak lagi disalurkan sejak 17 September. Ini bagian dari perubahan regulasi yang berlaku secara nasional. Pemerintah desa harus segera menyesuaikan rencana anggaran yang ada agar program pembangunan tetap berjalan,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan bahwa desa yang belum melengkapi seluruh syarat penyaluran DD Tahap II sampai batas waktu yang ditentukan otomatis kehilangan hak pencairan komponen non earmark, termasuk di Bengkulu Utara.

















