Dana desa non earmark adalah komponen dana desa yang penggunaannya lebih fleksibel.
Desa dapat menggunakannya untuk program di luar prioritas pusat, selama sesuai kebutuhan dan potensi lokal.
Sebaliknya, dana desa earmark adalah dana yang pemanfaatannya telah dibatasi, seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem.
Dengan penghentian komponen non earmark, desa kini harus bergantung pada dana earmark yang ruang penggunaannya lebih ketat.
Berdasarkan regulasi, dana non earmark yang tidak tersalurkan akan dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional dan pengendalian fiskal.
Pemerintah pusat menilai langkah ini diperlukan untuk stabilitas belanja negara dan konsistensi kebijakan fiskal tahun berjalan.
Rahmat berharap pemerintah desa di Bengkulu Utara dapat segera melakukan revisi perencanaan.
“Yang terpenting adalah bagaimana desa tetap bisa menjalankan program prioritas mereka, meski dengan anggaran yang disesuaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah kabupaten tetap dibuka, terutama untuk desa yang membutuhkan pendampingan dalam proses penyesuaian anggaran.

















