<strong>Nasional</strong> - PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan dari anggaran instansi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu akan dikontrak selama satu tahun. <blockquote>“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi diktum ketiga belas Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.</blockquote> Jadi, jika mengacu pada aturan tersebut, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan. Jika kinerjanya baik, maka kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu Kendati begitu, ada pula yang kontrak kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan keputusan daerah setempat. <h1>Setelah Kontrak Habis, Apa yang Akan Terjadi?</h1> Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2025.<!--nextpage--> Langkah ini sebagai upaya pemerintah untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal dan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. Jika mengacu pada Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diperpanjang dengan memperhatikan ketersediaan anggaran daerah Selain itu, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini dapat dilakukan jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN tanpa mewajibkan tes ulang. <h1>Penyebab pemberhentian PPPK Paruh Waktu?</h1> Berdsarakan diktum ke-24 setidaknya menyertakan 12 poin yang bisa menjadi dasar pemberhentian PPPK Paruh waktu. Berikut adalah alasan pemberhentian pegawai PPPK Paruh Waktu: <ol> <li>Diangkat menjadi PPPK atau CPNS;</li> <li>Mengundurkan diri;</li> <li>Meninggal dunia;</li> <li>Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar NRI tahun 1945;</li> <li>Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja;</li> <li>Terdapat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;</li> <li>Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;</li> <li>Tidak berkinerja;</li> <li>Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;</li> <li>Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;</li> <li>Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau Jabatan;</li> <li>Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.</li> </ol> Semoga informasi ini bermanfaat, ya!<!--nextpage--> <strong>(Putri Nurhidayati)</strong>