Pagu anggaran untuk kegiatan tersebut senilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
“Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, ada 4 bangunan dinyatakan gagal konstruksi,” lanjutnya.
Selain itu ditemukan ada alat yang dibeli tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat/barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti shopee
dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Daftar 12 Orang Tersangka yaitu:
- LI (Selaku Kepala Dinas);
- RF (Selaku Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan);
- JH (Selaku Pejabat Fungsional dan Perencanaan);
- BS (Selaku Penyedia);
- AA (Selaku Penyedia);
- KMR (Selaku Penyedia);
- YLS (Selaku Penyedia);
- NZR (Selaku Penyedia);
- YS (Selaku Penyedia);
- AM (Selaku Penyedia);
- JA (Selaku Konsultan).
- EA (Selaku Konsultan).

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan usai menerima pelimpahan mengatakan jika 12 orang tersangka ini akan dititip di Rutan Malabero.
“Kita terima 12 orang tahanan dari Polda terkait perkara dugaan korupsi dinas pertanian Kaur dan BPP, dan dititipkan ke Rutan Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan, tersangka ini terbagi dua cluster, yakni dari dinas dan dari penyedia,” jelas Arif.
Selain menerima tersangka, Kejati Bengkulu pula menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 953 juta.

















