Untuk persidangan nantinya Kejaksaan akan menyiapkan 5-8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selain tersangka, barang bukti, pengembalian KN senilai Rp 953 juta juga kita terima, untuk Jaksa Penuntut nanti disiapkan 5 hingga 8 JPU,” pungkasnya.
(**)
Page 3 of 3

















