Bengkulu Utara – Setelah dikukuhkan kembali 14 kepala desa yang mendapat jatah perpanjangan 2 tahun masa jabatan pada akhir Agustus lalu.
Saat ini di Kabupaten Bengkulu Utara masih menyisakan 14 desa yang belum memiliki kepala desa definitif. Sehingga, ke 14 desa ini masih dijabat oleh pejabat sementara (PJS) yang diisi oleh ASN.
Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Rahmat Hidayat mengatakan, untuk mengisi jabatan kades definitif harus melalui proses pemilihan kepala desa.
Namun itu belum dapat dilaksanakan sebelum adanya turunan regulasi dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, baik peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
Sampai belum terlaksananya Pilkades, jabatan pejabat sementara akan dilakukan perpanjangan di awal tahun mendatang, untuk menjadi Pjs Kades selama satu tahun.
Nantinya setelah regulasi turunan undang-undang desa sudah ada, maka langka pemerintah daerah akan menindaklanjutinya membuat perubahan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Pilkades, menyesuaikan dengan regulasi terbaru.