Bengkulu Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang periode Januari hingga September 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahya, menjelaskan dari jumlah tersebut, 15 kasus sudah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap P21 di Kejari Bengkulu Utara.
Sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 25,69 gram sabu-sabu serta 4,5 gram ganja.
Iptu Rizky menegaskan, narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara optimal oleh jajaran kepolisian.
Meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan, angka kasus tahun ini masih terbilang relatif tinggi.
Dirinya berharap, ke depan angka kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bengkulu Utara dapat terus mengalami penurunan sehingga masyarakat terbebas dari dampak buruk narkoba.
“Dari Januari sampai September itu sudah 16 kasus, dan selain itu ada 15 kasus yang P21. Jumlah tersangka yang sudah berhasil diamankan 17 orang, dengan total barang bukti sabu 25,69 gram dan ganja 4,5 gram,” ujar Iptu Rizky Dwi Cahya.

















