Kepala desa dan Camat diminta turun langsung mengajak warga menjaga stabilitas di wilayah masing-masing.
Pemkab Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik masyarakat–perusahaan melalui mekanisme resmi, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama BPN.
Tujuannya, agar konflik terselesaikan dengan adil dan berkelanjutan, tanpa mengganggu iklim pembangunan di daerah.
Sementara itu, dari pihak perwakilan masyarakat desa penyangga, Jonaidi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hasil pembahasan dalam rapat tersebut.
“Kami menghormati apa yang telah dibahas dan diputuskan,” ujar Jonaidi.
Rapat ditutup dengan ajakan agar seluruh pihak masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, menjaga suasana kondusif serta memberikan ruang bagi proses penyelesaian yang sedang ditempuh pemerintah daerah.
Pemkab Bengkulu Utara memastikan akan terus mengawal penyelesaian konflik ini melalui langkah-langkah resmi yang akuntabel dan sesuai hukum.
Klarifikasi Kepala DLH Bengkulu Utara atas Dokumen Izin Lingkungan Perusahaan

















