Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya mengeluarkan klarifikasi resmi terkait data izin lingkungan tiga perusahaan sawit yang tengah berkonflik dengan warga di Kecamatan Batik Nau dan Air Padang.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan hanya satu perusahaan memiliki dokumen UKL–UPL.
Melalui penelusuran ulang dan verifikasi dokumen arsip lama, DLH menyatakan bahwa ketiga perusahaan, PT Agro Perak Sejahtera, PT Grand Jaya Niaga, dan PT Diamond Prima Cemerlang, ternyata sama-sama memiliki dokumen UKL–UPL, meski diterbitkan pada tahun yang berbeda.
Kepala DLH Bengkulu Utara, Parpen Siregar, menyampaikan bahwa pengecekan tambahan dilakukan setelah munculnya informasi dan permintaan klarifikasi dari berbagai pihak.
“Kami sampaikan klarifikasi, setelah pemeriksaan lanjutan terhadap arsip resmi, ketiga perusahaan tersebut memiliki dokumen UKL–UPL. Dokumen-dokumen itu terbit pada tahun yang berbeda sesuai kewenangan instansi saat itu,” ujar Parpen, Jumat (21/11).


















