Rincian Dokumen UKL–UPL Tiga Perusahaan
(Dikutip dari dokumen resmi yang disampaikan DLH)
1. PT Agro Perak Sejahtera
Memiliki dokumen UKL–UPL berupa rekomendasi lingkungan dalam bentuk registrasi surat pernyataan, diterbitkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu tahun 2004.
2. PT Grand Jaya Niaga
Memiliki dokumen UKL–UPL sesuai surat Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 660.1/465/DLHKP/2007 tanggal 25 Agustus 2007, tentang Persetujuan UKL–UPL Perkebunan Kelapa Sawit.
3. PT Diamond Prima Cemerlang
Memiliki dokumen UKL–UPL sesuai surat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 660.1/215/BLH/2011 tanggal 13 Juli 2011, perihal Rekomendasi UKL–UPL Perkebunan Kelapa Sawit.
(Novan Alqadri)

















