Bengkulu – Polsek Selebar Polresta Bengkulu menahan dua orang pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia.
Lansia berusia 60 tahun tersebut bernama Urip Supriadi warga Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sumur Dewa.
Sementara kedua pelaku merupakan tetangga rumah korban.
Dalam rilis resmi yang digelar pada Kamis (5/2/2026), Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, menyampaikan bahwa Polsek Selebar gerak cepat.
Penyidik langsung bergerak menangani perkara yang meresahkan dan mencuri perhatian warga Kota Bengkulu tersebut.
“Penyidik langsung gerak cepat, kedua pelaku berhasil diamankan,” kata Kasi Humas Polresta Bengkulu.
Kapolsek Selebar, AKP Bayu Heri P. mengungkapkan, kedua pelaku diringkus pada Rabu (4/2) malam tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian bernomor LP/B/19/I/2026/SPKT/POLSEK SELEBAR dari korban usai peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian saat ini memastikan bahwa kedua tersangka telah mendekam dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
















