Kepahiang – Tim khusus patroli Turjawali, Satlantas Polres Kepahiang terus melakukan patroli silang untuk mengantisipasi keberadaan knalpot brong.
Patroli khusus ini untuk menekan kebisingaan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat karena terganggu dengan suaranya.
Kinerja timsus Turjawali cukup berhasil memberantas knalpot brong.
Dalam enam bulan terakhir, lebih dari 200 unit kendaraan diamankan dan diberikan tindakan tilang sebagai efek jera bagi pengendaranya yang masih membandel menggunakan knalpot tersebut.
Kasat Lantas Polres Kepahiang, IPTU Alek Candra Winata, mengatakan pihaknya telah mengambil tindakan tegas dengan mengandangkan kendaraan dan memberikan tilang.
Selain mengikuti sidang, pengendaranya juga wajib mengganti knalpot dengan standar sebagai syarat untuk mengambil kembali kendaraan.
Sementara knalpot brong yang disita akan dimusnahkan.
“Sudah kita lakukan penegakan hukum mengenai pemakaian knalpot brong, lebih kurang 200 unit. Itu kita antisipasi terutama kepada anak di bawah umur.
Page 1 of 2