Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu ini akan menjalani kontrak kerja selama 1 tahun kemudian dievaluasi kembali.
Sedangkan besaran gajinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran setiap OPD, dengan kisaran gaji per bulan antara Rp1 juta – Rp1,5 juta.
“Untuk gaji PPPK paruh waktu kita sesuaikan dengan kemampuan OPD, rata-rata Rp1 juta 1,5 juta per bulannya,” pungkasnya.
(Hari Adiyono)
Page 2 of 2

















