Seluma – Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma memiliki kewenangan dan kebijakan langsung untuk mengangkat tenaga kontrak.
Ini karena belum ada perubahan sistem tenaga kontrak melalui sistem outsourcing.
Kriteria penerimaan tenaga kontrak yang bisa diangkat hanya untuk profesii:
- Cleaning servis (petugas kebersihan),
- Driver (sopir)
- Security (petugas keamanan).
Sekretaris Pemkab Seluma Deddy Ramdhani pada Senin (5/1) siang, mengatakan, bila OPD masih membutuhkan tenaga, dapat melakukannya melalui mekanisme alih daya.
Kebijakan mengangkat kembali tenaga kontrak yang lama ini untuk menyiasati kebutuhan tenaga sopir, satpam dan cleaning service yang telah di rumahkan,
Untuk diketahui sebanyak 1.900 tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Seluma, telah di rumahkan terhitung 31 Desember 2025 lalu.
Seluruh anggarannya sudah kita kembalikan ke OPD masing-masing, silakan nanti OPD itu merekrut 3 tenaga ini tapi bukan tenaga honorer.
Lanjutnya, sedangkan untuk standar upah yang ditetapkan adalah standar satuan harga yang berlaku di Kabupaten Seluma. Masing-masing tenaga tersebut nilainya Rp1,25 juta untuk tenaga sopir, Rp900 ribu untuk tenaga security dan Rp700 ribu untuk tenaga kebersihan perbulannya.
“kalau standar upahnya Masing-masing tenaga tersebut nilainya Rp1,25 juta untuk tenaga sopir, Rp900 ribu untuk tenaga security dan Rp700 ribu untuk tenaga kebersihan perbulannya,” pungkasnya.
(Hari Adiyono)

















