Berdasarkan surat rekomendasi kepala Badan kepegawaian Negara nomor 31671/R.AK. 02.03/SD/F/2025. Ditetapkan tiga nama yakni Aulia Sofyan, Hadianto dan Herwan Antoni yang masuk tiga besar hasil seleksi JPT yang bersifat mutlak dan tak bisa diganggu gugat.
(Nico Relius)
Page 2 of 2

















