Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar.
Dari hasil penyidikan, Kejari juga telah menerima pengembalian uang dari 121 orang dengan total Rp1,733 miliar lebih yang disita sebagai barang bukti.
“Ini disita sebagai barang bukti dan dititipkan di dalam RPL Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,” ujar Ristu.
Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 146 saksi dan 4 orang ahli.
Kajari menegaskan, pihaknya akan terus mendalami peran para tersangka dalam kasus ini hingga tuntas.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider pasal 3 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider pasal 2 UU Tipikor, juncto pasal 56 ke1 KUHP, lebih lebih subsider pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 56 ke1 KUHP.
(Novan Alqadri)