Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka. PU dan YU yang saat itu menjabat sebagai PPTK kegiatan perjalanan dinas diduga membuat Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Kedua tersangka bekerja sama dengan tersangka HM, menerbitkan kwitansi rental mobil fiktif dari usaha rental mobil milik tersangka HM yang membuat seolah-olah perjalanan dinas benar dilakukan.
Modus ini juga sama dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya, yakni EF dan AF.
“Tersangka menggunakan kwitansi dari CV Jaya Makmur milik tersangka HM, untuk pertanggungjawaban, seolah-olah perjalanan dinas tersebut dilaksanakan,” kata Ristu Darmawan.
Penetapan ini merupakan rangkaian dari kasus korupsi yang sama dengan dua tersangka sebelumnya. Sebelumnya, Kejari Bengkulu Utara telah menetapkan dua tersangka yakni EF dan AF, pada 1 Mei 2025 lalu. Keduanya kini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.