Mukomuko – Satgas PKH Provinsi Bengkulu melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti dugaan kasus perambahan hutan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30) ini adalah warga Kabupaten Mukomuko.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Bengkulu menangkap ketiganya karena diduga melakukan perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) terus berlanjut.
Mereka diduga telah menguasai serta mengelola lahan kawasan hutan produksi terbatas menjadi kebun kelapa sawit tanpa izin resmi dari pemerintah.
Selama menjalani proses penyidikan, Satgas PKH menitipkan ketiganya di Rutan Polda Bengkulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan karena seluruh berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materil.
“Hari ini dilakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti terhadap tiga orang yang terlibat dalam perkara perambahan hutan.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan langsung kami limpahkan ke Kejari Mukomuko,” ujar Lucky.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Mukomuko, Lisda Haryanti, menyampaikan pihaknya akan menyusun surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Setelah menerima para tersangka dan barang bukti, kami akan memproses perkara ini untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Page 1 of 2

















