Bengkulu – Empat orang mantan Bupati di Provinsi Bengkulu berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, yaitu Kejaksaan.
Dari empat orang mantan Bupati tersebut, satu orang sudah menjadi tahanan pada hari Selasa, 10 Februari 2026 lalu, yaitu Imron Rosyadi.
Sementara tiga orang mantan Bupati lainnya, masih berstatus sebagai saksi dan telah mendapat panggilan untuk memberikan keterangan ke Jaksa.
Selain mendapat panggilan pemeriksaan, pihak Kejaksaan telah menggeledah dua rumah mantan Bupati tersebut.
Tepat pada hari Rabu 11 Februari 2026, Kejari menggeledah rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
Kemudian Kamis, 12 Februari, Kejari Kepahiang menggeledah rumah Bando Amin.
4 Mantan Bupati di Bengkulu yang berurusan dengan Kejaksaan
1. Imron Rosyadi mantan Bupati Bengkulu Utara Periode 2006-2011 dan 2011-2016
Mantan Bupati Bengkulu Utara ini statusnya telah menjadi tersangka dan mendekam dalam rumah tahanan.
Pernah menjadi kandidat dalam bursa pemilihan Gubernur, Imron tersandung kasus hukum dugaan korupsi sektor pertambangan.

















