Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjadi Imron Rosyadi sebagai tersangka karena pada tahun 2007 lalu menerbitkan dua Surat Keputusan penting yang menjadi dasar penyidikan, yaitu:
- Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.
- Keputusan kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, juga tertanggal 20 Agustus 2007.
Penerbitan keputusan tersebut tidak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.
Keputusan Bupati tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.
Selain itu, penerbitan izin tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

















