Kepahiang – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang melaksanakan Tahap 2 berkas dan tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang ke Jaksa Penuntut Umum.
Pasca Tahap 2 dilakukan, satu dari tujuh mantan dewan DPRD Kepahiang ini akan dititipkan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu, sementara 6 lainnya di Lapas Malabero.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika menyampaikan berkas ketujuh orang tersebut saat ini dinyatakan lengkap dan telah resmi dilimpahkan ke JPU.
Dalam waktu dekat, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Selain 7 mantan dewan, ada 3 tersangka lainnya dalam perkara ini yang berstatus ASN.
Untuk memulihkan kerugian negara sebesar Rp 37 miliar, Kasi Intel mengatakan jika penyidik telah melakukan penyitaan aset milik 10 orang tersangka yang dalam waktu dekat ini akan berstatus sebagai terdakwa.
Nanda mengatakan total ada 10 tersangka dalam perkara yang ditangani Kejari Kepahiang dengan total kerugian negara sebesar Rp 37 miliar.
“Saat ini menyusul tiga tersangka lainnya yang telah lebih dahulu dilimpahkan, Tujuh mantan anggota DPRD Kepahiang ini telah kami limpahkan dan dalam waktu dekat akan bergulir ke meja hijau,” terang kasi Intel, Nanda Hardika, Kamis (11/9).
“Dalam waktu dekat JPU akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk selanjutnya akan bergulir ke persidangan atas kasus tersebut,” sampai Kasi Intel Kejari Kepahiang.
(Nico Relius)