Seluma – Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten Seluma tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011. Saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Bahkan telah dilakukan pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Namun dari delapan tersangka kasus ini, satu berkas perkara belum dilakukan pelimpahan tahap II, yakni berkas perkara tersangka Murman Effendi mantan Bupati Kabupaten Seluma. Lantaran penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Seluma masih melakukan penelusuran aset.
“Pelaksanaan tahap duanya sudah dilakukan penyerahan tersangka ke penuntut umum kecuali khusus untuk pak murman belum dilaksanakan tahap 2 karena kami lagi memaksimalkan untuk penelusuran aset,” ucap Eka nugraha