Pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011, penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah menetapkan 8 orang tersangka, yakni:
– Murman Effendi mantan Bupati Seluma
– Jasran Harhap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional
– Mulkan Tajudin mantan Sekda
– Syaiful Anwar Dali mantan Sekda
– Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem
– Jaferson mantan Kabag Tapem
– Edi Susila mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah
– Amzan Zahari selaku Bendahara Pembantu.
Kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani Kejari Seluma, dengan melibatkan sejumlah tokoh penting dan nilai kerugian negara mencapai Rp11 miliar.