Target ini kemudian direalisasikan menjadi sejumlah program kerja BKN yang berorientasi pada spirit pro-ASN terhadap perlindungan dan pengembangan karier ASN, diantaranya:
1. Penambahan periode usul kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali diubah menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun mulai 01 Oktober 2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025;
2. Kemudahan pencantuman gelar akademik dan profesi bagi ASN yang telah memiliki ijazah yang berasal dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi, yang ditandai terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025
3. Pemberlakuan uji kompetensi jabatan fungsional bidang Kepegawaian dari sebelumnya 4 kali menjadi 12 kali dalam setahun yang ditetapkan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025
4. Fokus pengawasan sistem merit dengan tidak lagi mengikutsertakan pejabat di lingkungan BKN sebagai panitia seleksi dalam proses seleksi terbuka pengisian JPT di instansi pemerintah pusat maupun daerah sehingga dapat mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan melalui Surat Kepala BKN Nomor 7902/B-AK.03/SD/K/2025