5. Penerapan SLA maksimal 5 hari kerja untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada instansi pemerintah dan para ASN di seluruh Indonesia
6. Akselerasi manajemen talenta melalui tekad komitmen penerapan dan pembentukan profil kompetensi ASN lewat ekspos instansi pemerintah ke BKN, sekaligus menyusun pemetaan potensi dan kompetensi yang lebih komprehensif melalui pendekatan Talent DNA
7. Kenaikan Pangkat Reguler dapat melampaui pangkat atasannya melalui Peraturan BKN 2/2025 yang memperbolehkan PNS mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikannya yang dimiliki
8. Untuk pertama kali BKN jemput bola dengan memilih langsung kandidat KPLB yang berdedikasi luar biasa dalam melakukan pekerjaannya
9. Satu platform layanan berbagi pakai dengan seluruh instansi melalui ASN Digital sehingga proses usulan dan penetapan urusan kepegawaian lebih mudah dan cepat.
Selain mendorong kemudahan layanan dari aspek BKN, Prof. Zudan juga meminta para
pengelola kepegawaian instansi agar tidak menghambat hak-hak pegawai dalam berbagai kepengurusan kariernya.