Bengkulu – Jaksa Peneliti menyatakan berkas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan ke PT.DPM telah lengkap.
Kamis malam (11/12), penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melimpahkan 9 orang tersangka, barang bukti dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap awal pemberian fasilitas kredit dari pihak perbankan.
Kredit dengan plafon Rp 119 miliar itu seharusnya digunakan untuk kegiatan peremajaan dan operasional perkebunan sawit.
Namun terindikasi kuat adanya aliran dana ke penggunaan lain yang tidak sesuai tujuan kredit, sehingga memunculkan kerugian negara.
Perkara ini menjadi masuk dalam ranah korupsi karena pihak bank yang memberikan fasilitas kredit berstatus bank milik negara.
Dari berbagai dokumen yang dikumpulkan penyidik, skema penyimpangan dinilai tidak terjadi secara tunggal.
Penyimpangan aliran uang kredit ini melibatkan proses rekomendasi, analisis risiko, pengendalian kredit, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar.















