Beberapa tersangka dari unsur perbankan diduga memberikan persetujuan meskipun syarat teknis tidak seluruhnya terpenuhi.
Sementara dari pihak PT. Desaria Plantation Mining, dana yang diterima tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan perkebunan sebagaimana disyaratkan dalam akad kredit.

Konstruksi perkara yang terbangun selama penyidikan menggambarkan rangkaian yang kompleks, mulai dari:
- Proses analisis kredit,
- Verifikasi dokumen,
- Penerbitan rekomendasi,
- Hingga pencairan yang berlangsung dalam beberapa tahap.
Penyidik menyebut adanya indikasi kerja sama antara pihak internal perbankan dan pihak pemohon kredit, yang kemudian memperlemah fungsi pengawasan internal.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejati Bengkulu menekankan bahwa indikasi penyimpangan sudah muncul sejak awal dan terus menguat setelah audit mendalam dilakukan.
Proses penyidikan mulai mendapat titik terang setelah penetapan tersangka tahap pertama yang kemudian disusul gelombang penahanan berikutnya hingga total sembilan tersangka.

















