Para tersangka berasal dari dua unsur besar: pihak internal perbankan yang mengelola dan mengawasi fasilitas kredit, serta pihak PT DPM sebagai penerima kredit.
Penetapan dua tersangka tambahan, Raharjo Sapto Ajie dan Nopita Sumargo, menjadi penanda bahwa skala perkara ini lebih luas dibanding dugaan awal.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan dalam perkara ini pihaknya menyiapkan 15 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur.

Selain tersangka, pihaknya juga menerima berkas berupa dokumen yang sudah disita penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya.
“Kita gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Selain para tersangka sudah diterima sejumlah berkas berupa dokumen, sertifikat rumah penyitaan dari penyidik,” ungkap Arief Wirawan.
Ditambahkan Arief, dalam perkara ini belum ada sama sekali pengembalian kerugian negara dari total kerugian negara 1 triliun lebih dari kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi belum ada sama sekali pengembalian.

















