Bengkulu Selatan – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan mencatat dari total 142 desa, ada 90 desa saat ini masuk dalam tahap audit tujuan tertentu.
Audit tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH) maupun laporan pengaduan masyarakat.
Persoalan dana desa dan penggunaan anggaran dana desa (ADD) selama ini memang menjadi perhatian banyak pihak.
Oleh karena itu, Inspektorat Bengkulu Selatan diminta lebih transparan dalam memproses setiap laporan maupun hasil pelimpahan kasus dari kepolisian dan kejaksaan.

Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, menjelaskan untuk 90 desa yang sedang dalam tahap audit belum bisa diumumkan secara terbuka karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Adapun item pemeriksaan sebagian besar berkaitan dengan penggunaan dana desa dan anggaran dana desa.
“Terus berproses, kita harapkan dana- dana di desa itu harus benar, dan memang dimanfaatkan untuk kemajuan desa, jadi jangan sampai ada penyimpangan,” katanya.
Sementara itu hingga akhir September 2025, ada lima desa yang sudah selesai diaudit dan telah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yakni:
1. Desa Muara Pulutan, Kecamatan Seginim
2. Desa Palak Siring, Kecamatan Kedurang
3. Desa Sukaraja, Kecamatan Kedurang Ilir
4. Desa Sukabandung, Kecamatan Air Nipis
5. Desa Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna
Dari lima desa tersebut, baru Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim yang sudah melunasi TGR sesuai hasil LHP.

















