Bengkulu Utara – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Pemerintah Daerah bisa menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memutuskan tidak menerapkan kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja pada periode 29 hingga 31 Desember 2025.
Namun, kebijakan tersebut tidak diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah, menjelaskan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tingginya kompleksitas pekerjaan pada penghujung tahun anggaran.
“Akhir tahun merupakan periode dengan beban kerja yang cukup kompleks. Banyak pekerjaan yang harus dioptimalkan penyelesaiannya, terutama terkait administrasi dan evaluasi program,” ujar Fitriyansyah.
Selain faktor pekerjaan internal, optimalisasi pelayanan publik juga menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah.

















