Nasional – PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan dari anggaran instansi pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025. PPPK Paruh Waktu akan dikontrak selama satu tahun.
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” bunyi diktum ketiga belas Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Jadi, jika mengacu pada aturan tersebut, setiap PPPK paruh waktu akan menjalani kontrak tahunan.
Jika kinerjanya baik, maka kontrak tersebut dapat diperpanjang hingga nantinya berkesempatan diangkat sebagai PPPK penuh waktu
Kendati begitu, ada pula yang kontrak kerja PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan keputusan daerah setempat.
Setelah Kontrak Habis, Apa yang Akan Terjadi?
Skema PPPK Paruh Waktu mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2025.

















