Bengkulu – Direktorat Narkoba Polda Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,14 gram.
Panit II Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Ipda Trisnanda, SE. MH menyampaikan bahwa barang bukti tersebut milik tersangka TS.
TS merupakan oknum ASN yang ditangkap personel Subdit 1 di wilayah Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Dalam proses pemusnahan tersebut, selain pengacara tersangka, perwakilan Bidpropam Polda Bengkulu juga turut menyaksikan.
Dari total berat kotor 10,74 gram yang disita, sebanyak 10,14 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium BPOM dan barang bukti persidangan.
Ipda Trisnanda menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TS bukan seorang residivis.

TS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinsial A yang dari Kabuapten Rejang Lebong.
”Inisial A tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus kami buru keberadaannya,” ungkap Ipda Trisnanda.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

















