Bengkulu Utara – Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan.
Salah satu perubahan utama menyangkut Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang tak lagi wajib diberikan selama 12 bulan penuh.
Perubahan kebijakan tersebut adalah dampak dari penyesuaian alokasi anggaran nasional.
Saat ini, anggaran nasional lebih fokus untuk mendukung ketahanan pangan serta penguatan ekonomi desa melalui program-program produktif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menyampaikan total pagu Dana Desa Bengkulu Utara untuk tahun anggaran 2026 mencapai Rp148 miliar.
Dari total pagu tersebut, rinciannya adalah:
- Rp61 miliar 240 juta merupakan Dana Desa reguler,
- Rp86 miliar 759 juta dialokasikan untuk mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Pengalihan alokasi anggaran ke KDMP menjadi salah satu faktor terjadinya efisiensi pada sejumlah pos anggaran Dana Desa, termasuk BLT DD,” kata Rahmat.
Rahmat menegaskan, kebijakan Dana Desa 2026, BLT DD tidak lagi bersifat wajib selama 12 bulan dan besarannya juga tidak lagi sebesar Rp300 ribu per penerima.
“Desa punya kewenangan penuh untuk menentukan jumlah bulan dan besaran BLT DD, menyesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat serta kemampuan anggaran desa masing-masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar Dana Desa dapat lebih efektif dan tidak seluruhnya terserap untuk belanja bantuan sosial.
“Penggunaan Dana Desa lebih mengarah pada program produktif, khususnya untuk mendorong ketahanan pangan dan penguatan ekonomi desa,” ujarnya.
Rata-rata Desa Kelola Rp250–300 Juta
Dengan total pagu Dana Desa tersebut, setiap desa pada tahun anggaran 2026 akan mengelola anggaran antara Rp250 juta hingga Rp300 juta.

















