Bengkulu – Pihak kepolisian dari Polres Rejang Lebong menangkap seorang residivis bernama Miki Hendro Kesuma Jaya alias Miki.
Polisi menangkap residivis ini pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, karena salah memilih jenis tanaman untuk berkebun.
Pria 48 tahun warga Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara ini menanam ratusan batang tanaman ganja di rumahnya..
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Iptu. Andhika Rizkiawan Ramadhan melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, membenarkan adanya penangkapan itu.
Kasi Humas mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penanaman ganja di salah satu rumah warga.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bersama personel Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah berkoordinasi dengan RT, RW, serta disaksikan masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tanaman ganja.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan batang ganja yang ditanam di polybag, pot plastik, pot semen, karung, hingga wadah lainnya di sekitar rumah pelaku,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
- 14 polybag berisi 33 batang ganja kecil,
- 20 karung berisi 42 batang ganja kecil,
- 18 pot plastik berisi 45 batang ganja kecil,
- Sejumlah pot dan wadah lain yang totalnya mencapai ratusan batang ganja, baik ukuran kecil maupun besar.
Selain itu, turut diamankan ganja kering dan biji-bijian ganja.

















