Bengkulu – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara membacakan surat tuntutan hukuman untuk mantan bendahara Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara kepada terdakwa Andri Paisol selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa Andri membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
Jika tidak membayar uang pengganti kerugian negara atau uang pengganti tidak cukup, maka akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.
JPU Kejari Bengkulu Utara Robin Apriansyah mengatakan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan pembuktian.

Dalam persidangan, terdakwa Andri Paisol telah melakukan dugaan korupsi dengan modus SPJ Fiktif, yaitu dengan cara :
- Menggunakan stempel palsu,
- Mencantumkan nama pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas
- Pemotongan biaya perjalanan dinas.
Sementara itu Advokat terdakwa Andri Paisol, Nuroni S.H dan Wawan S.H, setelah Persidangan menyatakan kliennya bukanlah aktor utama.

















