Bengkulu Utara – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menegaskan komitmennya dalam menerapkan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik pada Tahun Anggaran 2026.
Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Fitriyansyah, mengatakan Pemkab Bengkulu Utara telah menindaklanjuti regulasi tersebut.
Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2026 pada 22 Desember 2025.
“Surat Edaran Bupati ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa di tahun anggaran 2026.
Ini memastikan agar daerah menjalankan kebijakan nasional itu secara konsisten,” ujar Fitriyansyah.
Surat Edaran Bupati Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam surat edaran tersebut ada 10 poin penting yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Salah satu poin krusial tercantum pada poin 3 huruf C yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan wajib secara elektronik.

















