Bengkulu Utara – Pembangunan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat protes warga.
SPPG yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum ini berlokasi di Desa Karang Suci, Kecamatan Arga Makmur.
Warga bernama Waswandi (48), asal Desa Taba Tembilang, Kecamatan Arga Makmur, mengklaim sebagian lahan lokasi pembangunan merupakan miliknya.
Akibat klaim tersebut, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oPT Adikarya sempat terhenti sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.
Project Production Manager PT Adikarya, Sony, membenarkan adanya penghentian sementara pekerjaan akibat aksi protes tersebut.
“Pekerjaan pembangunan memang sempat terhenti tiga kali sejak Desember 2025 karena adanya klaim lahan dari salah satu warga,” ujar Sony saat dikonfirmasi.

Waswandi mengklaim lahan seluas kurang lebih satu hektare merupakan hak miliknya yang merupakan hibah dan warisan orang tua sejak tahun 1999.
Klaim tersebut diperkuat dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Namun, berdasarkan data pemerintah daerah, kawasan tersebut merupakan bagian dari lahan milik Pemkab Bengkulu Utara seluas kurang lebih delapan hektare.

















