Rejang Lebong – Terdakwa Rianto yang berstatus ASN RSUD Rejang Lebong mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim pada Kamis (5/2).
Rianto menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien RSUD Curup
Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
“Menyatakan terdakwa Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHP,” papar Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Rianto merupakan ASN RSUD Rejang Lebong yang merangkap sebagai pemilik CV Agapi Mitra.

















