Bengkulu Selatan – Kejari Bengkulu Selatan, Rabu (11/2) menggeledah tiga lokasi, yaitu kantor BPN, rumah mantan Bupati dan rumah pensiunan ASN.
Penggeledahan ini dalam rangka mengusut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Lokasi Hutan Produksi Terbatas itu berada di Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selama proses penggeledahan tersebut, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan mengamankan tujuh sertifikat dari rumah pensiunan ASN Pemkab BS.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada rentang waktu tahun 2018, saat pelaksanaan program Redistribusi Lahan.
Program ini adalah program pemerintah dalam rangka Reforma Agraria untuk membagikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pembagian TORA kepada petani atau masyarakat disertai dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Khusus di Bengkulu Selatan, Redistribusi Lahan ini berada di kawasan Ulu Manna dan penerbitan SHM ini dilakukan oleh BPN.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Hendra Catur Putra mengatakan, dari 19 titik lokasi berdasarkan peta sertifikat, setidaknya 22 hektare masuk kawasan hutan.
“Sementara ada 22 hektare yang masuk kawasan hutan, dan masih akan kami dalami lagi,” kata Kasi Intel Hendra Catur Putra.


















