Rejang Lebong – Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengusut penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023-2024.
Masing-masing nilai anggaran Dana BOS tersebut berjumlah Rp 38 miliar.
Untuk mengusut adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS tersebut, Kamis (12/02) penyidik memanggil Kabid SMP dan Kasi Kurikulum Dinas Dikbud Rejang Lebong.
Kabid SMP tersebut bernama Rionita, sementara Kasi Kurikulum bernama Eni Suryani.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Rionita mengatakan kepada wartawan yang menunggu bahwa dia memberikan keterangan terkait pengelolaan Dana BOS.
Keterangan yang diberikannya ke penyidik terkait penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Rejang Lebong.
“Ya, hari ini kami dipanggil pihak Kejari untuk menjalani pemeriksaan terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023–2024 di SMPN 2 Rejang Lebong,” ujar Rionita
“Sebagai warga negara yang baik, tentu kami memenuhi panggilan dari pihak Kejari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait penyidikan perkara ini.

















