Kepahiang – Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kamis (12/2) siang menggeledah kediaman mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader.
Rumah tersebut berada di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang.
Penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Kepahiang.
Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H menyampaikan ada sekitar 20 dokumen disita dari penggeledahan.
“Saat ini perkara sudah berubah status menjadi penyidikan. Kita lakukan penggeledahan ini untuk mencari sejumlah barang bukti,” jelas Bagus di sela-sela kegiatan penggeledahan.

Penyidik Kejati Kepahiang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan.
“Sekitar 20 dokumen kita amankan. Dalam penggeledahan ini kita lakukan di rumah dan sejumlah ruangan seperti kamar dan ruangan kerjanya,” lanjutnya.
Selain ruangan, penyidik Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan roda empat yang terparkir di depan rumah Bando Amin.
“Selain ruangan, kendaraan yang ada di depan rumahnya juga periksa takutnya ada dokumen yang terlewatkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bando Amin C Kader menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

















